MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan PT SkyCamping Indonesia, ke Pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seperti diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Senin (6/6). "Sudah ada, direncanakan pindah keluar Jakarta. (Rencananya) Dipindahkan ke NTB," kata Harifin Tumpa, di kantornya.
Menurut Harifin, rencana MA memutasikan Syarifuddin ke PN NTB bukan karena dugaan kasus suap. Melainkan menurutnya, lantaran cara kepemimpinannya dalam bersidang yang dinilai arogan. "Karena dia pimpin sidang arogan. Makanya akan dipindahkan ke NTB," ujar Harifin.
Dikatakan Harifin, hal tersebut diketahui karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Syarifuddin dalam bersidang. "Ada pengaduan seperti itu. Kalau tidak salah (dalam) sidang perkara perdata," tandas Harifin.
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
Rabu, 15 Mei 2024 – 13:00 WIB - Humaniora
Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:58 WIB - Hukum
Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:16 WIB - Hukum
Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Kriminal
Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Nasional
Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:11 WIB