MA Segera Sidangkan Kasasi Telkomsel
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:06 WIB
Telkomsel mengajukan kasasi, setelah sebelumnya Jumat (14/9) lalu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis BUMN itu pailit. Hal tersebut berdasar permohonan distributor voucher pulsa isi ulang, PT Prima Jaya Informatika, yang bermitra dengan Telkomsel sejak Juni 2012 lalu.
Prima Jaya menilai pihak Telkomsel memiliki hutang Rp5,3 miliar. Angka ini merupakan sisa kontrak yang ada. Karena sebelumnya, pihak Telkomsel menghentikan pengiriman produk kartu perdana dan voucher. Sementara menurut Direktur Utama PT Telkomsel, Alex J Sinaga, pengiriman dihentikan karena Prima Jaya belum melunasi pembayaran sebesar Rp4,8 miliar kepada Telkomsel.(gir/jpnn)