MA Selamatkan Duit Negara Rp 10 Triliun
Sabtu, 01 Januari 2011 – 11:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) boleh menepuk dada. Selama 2010, lembaga peradilan tertinggi itu mengklaim telah menyelamatkan duit negara senilai Rp 10 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang "hanya" menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 176 miliar. Uang tersebut didapat dari kemenangan pemerintah melawan sejumlah pihak dalam kasus perdata plus tindak pidana korupsi. Jumlah itu pun bisa meningkat jika ditambah penyelamatan uang negara pada perkara pidana khusus seperti illegal logging, narkotika, dan psikotropika.
Rinciannya, Rp 1,3 triliun diraup dari kekalahan Tommy Soeharto dari Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), USD 315 juta (senilai Rp 2,8 triliun) dan Rp 68 miliar dari Yayasan Supersemar yang kalah juga terhadap Depkeu. Selain itu, dalam semua kasus tindak pidana korupsi, MA menjatuhkan denda sebesar Rp 33,3 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5,98 triliun.
Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengakui, tidak semua uang tersebut diserahkan langsung ke pemerintah oleh MA. Sebab, beberapa putusan denda harus dieksekusi oleh Kejaksaan. "Tapi kan karena putusan MA, uang tersebut diserahkan ke pemerintah," kata hakim asal Makassar itu lantas tersenyum.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) boleh menepuk dada. Selama 2010, lembaga peradilan tertinggi itu mengklaim telah menyelamatkan duit negara senilai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB