MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan
jpnn.com, KATINGAN - Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan, Kalteng.
Namun, Ahmad Yantenglie menilai, keputusan MA itu tidak mengikat.
Menurutnya, pendapat MA hanya sebuah dugaan, tidak melalui proses pembuktian.
“Tentang pembuktian atas dugaan (pelanggaran yang dilakukan), itu harus melalui jalur hukum. Kita tidak tahu, karena itu ranahnya pihak lain. Saya ingin bertanya, apakah dugaan bisa menjatuhkan atau memberhentikan seorang kepala daerah? Dugaan tanpa melalui sebuah proses berkekuatan hukum tetap,” tanya Yantenglie usai apel gabungan siaga kebakaran hutan dan lahan sekaligus HUT Satpol PP di Kasongan, Jumat (31/3).
Menurut bupati, jika betul-betul proses hukum dijadikan acuan menyikap masalah yang dihadapi, maka harus ada keputusan hukum tetap.
Tapi apapun langkah yang diambil legislatif, dia menilai itu adalah ranah kewenangan dewan.
“Kita menghargai MA mengabulkan dugaan itu. Sekali lagi atas dugaan itu. Tapi semuanya berdasarkan dugaan. Karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap (karena Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni, telah mencabut laporan, red). Dan masalah ini sudah tutup buku,” jelas dia.
Dia menyebutkan, keputusan MA tidak mengikat.