Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Siapkan Hakim Pengganti Arsyad Sanusi

Sejak di MK, Akil Belum Pernah Laporkan Harta ke KPK

Sabtu, 01 Januari 2011 – 06:06 WIB
MA Siapkan Hakim Pengganti Arsyad Sanusi - JPNN.COM
Di bagian lain, data pelapor LHKPN di KPK menyebutkan, hakim MK Akil Mochtar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2002. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai anggota komisi III DPR RI. Selama menjabat sebagai hakim konstitusi, dia belum pernah melaporkan harta kekayaannya. "Ya benar, Pak Akil lapor tahun 2002, sebagai anggota DPR," ujar Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto, di gedung KPK, kemarin.

 

Cahya juga membenarkan bahwa Akil belum pernah melapor sejak menjabat sebagai hakim konstitusi. Dia membeberkan, jumlah harta kekayaan Akil tertanggal 31 Juli 2002 lalu, sebesar Rp Rp 3.463.032.320. Rinciannya,  terdapat akumulasi tanah dan bangunan yang senilai Rp2,06,725 miliar. Aset-aset Akil tersebut tersebar Pontianak, Kalbar.

 

Sementara untuk rincian harta bergerak, tercatat Akil memiliki mobil BMW dan mobil Nissan senilai Rp 346,5 juta. Ada pula logam mulia batu mulia dan barang antik senilai Rp 408,875 juta. Di samping itu, Akil juga tercatat memiliki aset di bidang peternakan, perikanan, perkebunan petanian senilai Rp 30 juta. Harta tak bergerak senilai Rp 101 juta. Serta giro dan setara kas Rp512 juta dan USD 4514.

 

Aturan pelaporan LHKPN tersebut tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya, sebelum, selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara tersebut juga harus melapor, saat dimutasi, mendapatkan promosi atau pensiun. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif. (aga/ken/agm)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespons keinginan hakim Arsyad Sanusi untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close