MA tak Berkutik di Antara 12 Pria yang Ada di Belakangnya
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kelihaian MA (49) menipu masyarakat di dunia maya terhenti setelah tim Jatanras Polda Kaltim meringkusnya saat berada di Jalan Borobudur, Balikpapan, pada Selasa (31/8).
MA ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, berinisial ME (24), pada April lalu.
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penangkapan MA bermula dari laporan korban yang ditipu saat melakukan pembelian Honda HRV.
"Jadi, korban ini membeli mobil dari tersangka lewat Facebook. Ternyata mobil yang dibeli tak kunjung diantar, padahal uang pembayaran sudah ditransfer," ungkap dia.
Lantaran tak kunjung diantar, korban akhirnya melapor ke Polres Sidrap, Sulawesi Selatan.
Akibat kejadian tersebut, ME mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Selanjutnya tersangka bakal diserahkan ke Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 378 pasal 28 ayat (1) UU ITE," terang Aris. (hul/kaltimpost)