MA Dijanjikan Seseorang Upah Rp 103 Juta untuk Membawa Sabu-Sabu 13 Kg, Namanya Putra
jpnn.com, MEDAN - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji mengatakan jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram (kg) sabu-sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Dia menyebutkan kasus sabu-sabu itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya.
"Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut," ujar Cornelius dikonfirmasi di Medan, Sabtu.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya menangkap MA di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu-sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Kemudian rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.