MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB
Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkan. Kewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Selain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH. Draft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)