MA Tolak Kasasi Antasari
Pengacara Ajukan PK Setelah Kapolri dan Jaksa Agung DigantiRabu, 22 September 2010 – 04:40 WIB
Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menyayangkan putusan tersebut. Dia kecewa karena hakim hanya memutus berdasarkan berkas yang mereka terima. Padahal, kata dia, berkas-berkas tersebut rawan manipulasi. Mestinya hakim menyidangkan kembali kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. "Itu dimungkinkan menyidangkan lagi. Daripada hanya memutus berdasarkan pemeriksaan berkas-berkas," katanya.
Apalagi, kata Ari, hakim mendasarkan putusannya hanya dari kesaksian Sigid. Tidak didukung saksi-saksi lain. Padahal, menurut dia, Sigid adalah saksi yang mencurigakan. "Sigid itu siapa" Apa motif dia membantu" Kita sejak awal sudah menduga Sigid adalah intel yang disusupkan," katanya.
Selain itu, kata Ari, putusan itu juga banyak dipengaruhi kondisi politik saat ini. Yakni adanya upaya untuk menggembosi KPK. Karena itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. "Dengan Kapolri dan Jaksa Agung yang bukan bagian dari rezim ini, kami berharap putusan PK akan lebih obyektif," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.(aga)