MA Tolak Kasasi Mantan Dirut Bulog
Widjanarko Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Jutajpnn.com -
Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Bulog dan denda sebesar Rp. 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) . Dengan demikian, MA menolak kasasi Widjanarko. Putusan ini, sama dengan putusan PN Jakarta selatan, pada Februari 2008.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo, pada 4 Februari 2008 dengan 10 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog.
Dalam siaran pers yang disiarkan melalui situs MA, Jakarta pada 13 Mei 2008.
Putusan itu juga menyebutkan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 1,6 juta dollar AS.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sidang permusyawaratan hakim agung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi dan menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatannya. (aj /JPNN)