MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Meski sudah muncul putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Wilhelmina Manuhuttu mengaku belum mendapatkan salinannya dari MA.
''Kalau pemberitahuan putusan MA, belum terima,'' ujarnya melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Jawa Pos.
Karena itu, dia belum punya rencana untuk melakukan eksekusi. Jaksa asal Kejari Surabaya tersebut berjanji mengecek kembali hari ini.
''Senin (hari ini, Red) saya cek lagi ke kantor,'' ujarnya.
Kasus Yudi cukup menjadi sorotan sejak disidangkan. Sebab, korbannya adalah seorang anak yang diangkat sejak berusia 3 tahun.
Ceritanya, korban berasal dari keluarga tidak mampu. Keluarga Yudi mengangkatnya sebagai anak. Namun, saat korban menginjak usia 8 tahun, terpidana itu mencabulinya.
Tidak tanggung-tanggung, pencabulan tersebut dilakukan selama dua tahun.
Kasus itu terungkap lantaran korban mengeluh menderita keputihan. Padahal, usianya masih belia.