Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi di gedung MA, Senin (13/2), saat membacakan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terdakwa perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Antasari. Foto : Arundono W/JPNN
Upaya hukum Antasari pun akhirnya dilanjtkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya itu juga kandas. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari