MA Ungkap Kontribusi Dampak Pandemi Covid-19 pada Kasus Perceraian
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkap kontribusi berbagai dampak pandemi Covid-19 terhadap kasus perceraian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Aco Nur, perceraian yang dipicu oleh masalah-masalah yang timbul akibat pandemi tak signifikan. Hanya 2 persen dari total perkara yang masuk ke pengadilan.
Dalam webinar mengenai masalah dan solusi perkara perceraian di Indonesia pada Kamis (3/9), Aco mengemukakan bahwa pandemi COVID-19 memang memengaruhi kondisi ekonomi sebagian warga, tetapi hal itu bukan pemicu utama perceraian suami-istri.
Justru, lanjut Aco, perkara cerai yang masuk ke pengadilan sepanjang Januari-Agustus 2020 lebih banyak dipicu perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri, faktor ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
"Mereka yang datang ke pengadilan itu tidak mengurus perceraian saja tetapi ada perkara lain. Tidak bisa diambil kesimpulan bertumpuknya orang di pengadilan akibat COVID-19 atau terkena PHK dirumahkan. Ada efek pandemi (iya), tapi tidak signifikan," kata Aco.
Dia mengatakan, penumpukan warga yang terlihat di pengadilan agama lebih disebabkan penerapan protokol kesehatan yang mewajibkan pengunjung yang mengurus perkara menjaga jarak sosial.
Kondisi itu membuat sebagian dari mereka harus menunggu di luar gedung karena kapasitas ruang pengadilan terbatas.
Aco menambahkan, ketahanan keluarga di Indonesia menurutnya tergolong kuat sehingga pasangan suami istri tidak mudah terganggu hubungannya oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi COVID-19.