MA Vonis Pejabat Sumsel Lebih Berat
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (24/2), mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan bibit karet, Ir Singgih Hermawan MSc.
Mantan kepala Dinas Perkebunan Sumsel pada 2011 itu dieksekusi setelah dalam tingkat kasasi hukumannya justru diperberat.
Diketahui dalam putusan tingkat pertama pada 10 Maret 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Singgih divonis satu tahun penjara dan denda Rp20 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dia dan pengacaranya, Sulastri, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Vonisnya sama, dia pun kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Kepala Kejari Palembang, Rustam Gaus, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 755K/PID.SUS/2016, tanggal 11 Januari 2016.
“Putusannya pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” terangnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan Rustam, selama ini proses hukum Ir Singgih tidak dilakukan penahanan. Sehingga saat ini berdasarkan putusan MA, harus dilakukan eksekusi.
“Orangnya kooperatif, datang sendiri ke kejaksaan untuk dieksekusi. Jadi langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang,” bebernya.