Maaf, KPU Terpaksa Mengembalikan Berkas Bacaleg PKS dari 5 Daerah ini
Alasan pengembalian dokumen PKS tersebut, lanjut dia, karena tidak membawa dokumen digital Silon.
Dalam aturan seluruh dokumen fisik harus diunggah dalam Silon yang sudah disiapkan.
"Kami mau melihat apakah dokumen fisik sesuai tidak dengan di Silon yang diunggah. Kedua, apakah dokumen syarat administrasi fisik ini ada tidak di Silon," ucapnya.
Untuk itu, dengan kekurangan syarat tersebut, KPU mengembalikan untuk perbaikan.
Masa perbaikan diberikan KPU sampai 14 Mei pukul 23.59 WITA.
"Parpol dapat melakukan perbaikan paling lambat pada 14 Mei," katanya.
Sementara itu, di KPU provinsi juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB.
Dokumen DPW PKS dinyatakan ada dan lengkap, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk Silon.