Maaf Pak Anies, Menyegel Pulau Reklamasi Saja Tak Cukup
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel pulau reklamasi C dan D bukanlah tidak spesial. Langkah yang sama sudah pernah dilakukan dua kali sebelumnya.
“Ini penyegelan ketiga, kami berharap efeknya tidak seperti tahun lalu,” ujar Ketua Harian Kiara Nelayan Penggugat Reklamasi (KNPI) Martin Hadiwinata kepada INDOPOS melalui pesan singkat, Kamis (7/6).
Martin mengatakan, dari pengalaman tahun sebelumnya langkah penyegelan tidak menyelesaikan masalah. Karena proses pembangunan di pulau reklamasi terus berjalan.
“Mereka diam-diam melakukan pembangunan. Kami ingin tindakan Pemprov harus lebih tegas, dengan menerapkan hukum yang berlaku,” terangnya.
Karena, lanjut Martin pembangunan reklamasi tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan ketentuan dasar hukum lainnya. Seperti tidak mengikuti Perda zonasi dan perda tata ruang kawasan.
“Harusnya bangunannya dibongkar, tidak hanya disegel. Jangan mengulang-ulang seperti rezim sebelumnya,” katanya.
Kemudian, menurut Martin lahan pulau reklamasi dikembangkan dengan melibatkan masyarakat nelayan setempat. Kawasan tersebut, dikatakan Martin, bisa dimanfaatkan untuk konservasi.
Menurutnya, kawasan tersebut bisa mendukung kawasan magrove di teluk Jakarta, khususnya Hutan Angke Kapuk. “Harusnya pulau reklamasi bisa mendukung Hutan Angke Kapuk,” ucapnya. (nas)