Maaf, Ratna Sarumpaet Belum Bisa Dibesuk Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran kabar bohong. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sejak Kamis (4/10) malam.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengizinkan Ratna didampingi kuasa hukum. Namun, pihak keluarga belum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak keluarga Ratna belum ada yang datang dan membesuk. Selain itu, sesuai aturan, Ratna hanya didampingi kuasa hukum.
"Belum (dibesuk), ini masih dalam pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Dia menyampaikan, tersangka dalam suatu kasus baru bisa dibesuk keluarga ketika sudah benar-benar ditahan. Jika tidak, maka mereka hanya boleh didampingi pengacaranya. "Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan,” tambah dia.
Diketahui sebelumnya Ratna ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan terhadapnya.
Dalam kasus ini, dia disangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)