Mabes: Permintaan Novel Bukan Materi Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK.
Namun, Polri menegaskan bahwa soal kubu Novel yang mendesak Polri meminta maaf lewat spanduk terkait penangkapan dan penahanan itu bukan materi praperadilan.
"Itu urusan Novel dengan Bareskrim dong bukan urusan praperadilan. Tidak ada materinya di praperadilan begitu," kata Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiyarto di Mabes Polri, Rabu (6/5).
Moechgiyarto pun memastikan, Divkum akan membantu Bareskrim menghadapi gugatan praperadilan mantan perwira polri memutuskan keluar dari Korps Bhayangkara pada 2012 lalu itu. "Ini kan institusi juga. Kami (Divkum) siap mendampingi Kabareskrim," ujar jenderal bintang dua ini.
Dia menegaskan, penangkapan mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik tidak mungkin berbuat di luar prosedural dalam penangkapan tersebut. "Semua harus sesuai prosedural," tegasnya. (boy/jpnn)