Mabes Polri Akan Sumbangkan Sendal AAL
Selasa, 03 Januari 2012 – 17:46 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari hilangnya sejumlah sandal di sebuah kontrakan yang ditempati Briptu Simson dan Briptu Rusdi di Palu, pada 27 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan pelakunya diduga tiga orang yakni AAL, SD siswa SMP dan MSH siswa kelas tiga SMA. Tiga pelajar ini kemudian diintrogasi dan orang tua masing masing dipanggil. Dalam proses ini korban sempat mendorong pelaku. Namun setelah para orang tua hadir persoalan dijelaskan dan dianggap selesai tanpa proses hukum.
Namun demikian kasus ini kemudian muncul, setelah keesokan harinya 28 Mei 2011 orang tua AAL melaporkan Briptu Simson dan Briptu Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Mereka tidak terima perlakuan kasar yang dilakukan dua polisi itu kepada anaknya. Tak hanya itu tambah Saud, agar tuduhan pencurian itu terbukti orang tua AAL meminta agar Briptu Rusdi dan Simson membuat laporan polisi agar proses hukum bias membuktikan siapa pelaku pencurian sebenarnya.(zul/jpnn)