Mabes Polri akan Terus Bela Djoko
Selasa, 04 Desember 2012 – 00:09 WIB
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Dari keempat tersangka yang telah ditahan KPK adalah Djoko Susilo. Ia ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar ini, penyidik menemukan bahwa Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya itu, Djoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn).