Mabes Polri: Briptu BM Bakal Dipecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Briptu BM, tersangka kasus penembakan mahasiswa di Jember kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Anggota Brimob Polda Jawa Timur itu dianggap melanggar Pasal 338 KUHP dan kode etik kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, berdasarkan kasus penembakan yang membuat seseorang tewas, umumnya oknum polisi itu dilakukan pencopotan tidak dengan hormat (PTDH).
"Dapat dipastikan, yang bersangkutan melalui mekanisme sidang kode etik, seperti akan mendapatkan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau dilihat perkaranya sangat dimungkinkan, karena ini terkait pidana yang cukup berat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan, Selasa (14/3).
Boy melanjutkan, prinsipnya pemberian senjata api kepada oknum polisi sudah melewati serangkaian tes. Namun, serangkaian tes seperti psikologi, kemahiran menembak, dan kompetensi kepemilikan senjata, tidak serta menghilangkan risikonya.
Pemegang senjata juga biasanya diperiksa secara berkala untuk meminimalisasi risiko kegagalan dari sisi kemanusiaannya. Namun, Boy mengaku, upaya itu tidak bisa menghilangkan secara penuh risiko seperti yang dilakukan Briptu BM.
"Jadi siapa pun anggota Polri yang melakukan penyimpangan yang diamanahkan menggunakan senjata api, dia akan diproses hukum. Apalagi berdampak nyawa orang lain, secara tidak bertanggung jawab," kata dia.
Dalam sidang etik, biasanya kasus ini diputus dengan sanksi maksimal untuk menjadi pelajaran bagi polisi lainnya.
Menurut Boy, aksi koboi yang dilakukan Briptu BM diduga karena emosi. Namun demikian, jelas Boy, atas persamaan hukum, pihaknya harus menyidiki kasus ini untuk mengetahui kronologi yang menyebabkan Briptu BM melepas tembakan. Selain itu, tambah Boy, bisa jadi bahan evaluasi bagi institusi.