Mabes Polri: Densus Bubar, Siapa Hadapi Teroris?
Selasa, 05 Maret 2013 – 06:19 WIB
Dia menjelaskan, Densus 88 dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia masih diselimuti trauma akibat tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Mabes Polri khawatir jika Densus 88 dibubarkan lalu kejadian serupa bisa terulang. Pembubaran Densus 88 perlu dipikirkan masak-masak, karena versi Mabes Polri keberadaan mereka saat ini masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia.
Selain itu, pembentukan Densus 88 juga merupakan amanah Undang-Undang. Yakni, UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme menjadi UU. "Mohon pemahaman semua pihak," lanjut perwira bintang satu itu.
Soal video kekerasan yang dilaporkan oleh tokoh-tokoh Islam baru-baru ini, pihaknya sudah menyelidiki dan mendapat informasi jika video tersebut dibuat tahun 2007. "Tahun 2007 di Poso ada serangkaian kegiatan Penegakan hukum, dan di Bulan Januari ada beberapa kegiatan penangkapan," lanjutnya.