Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Inginkan Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi

Minggu, 06 Agustus 2017 – 17:07 WIB
Mabes Polri Inginkan Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi - JPNN.COM
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak para bandar narkoba yang telah ditangkap dan dijatuhi hukuman berdasar vonis pengadilan. Namun, para pesakitan itu tak kunjung jera, bahkan mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.

Salah satunya adalah Aseng yang masih mengotaki penyeludupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Padahal, Aseng merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, ada kelalaian petugas di lapas yang membuat Aseng masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. "Ada yang lalai, ada kesengajaan," katanya, Minggu (6/8).

Martinus menambahkan, bukan rahasia bahwa lokasi paling rawan dalam peredaran narkoba adalah penjara. Sebab, di penjara juga banyak napi narkona.

"Hampir lebih dari 60 persen pelaku ada di lapas. Dan patut diduga mereka terus bermain," sambung dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu pun berharap agar para terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi. Jika terpidana mati kasus narkoba memang tak mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK), maka sebaiknya langsung dieksekusi.

"Harapan kami bisa lebih cepat kalau misalnya mereka dieksekusi mati ya segera bila mereka tidak ajukan PK dan grasi misalnya. Disegerakan saja," tegas dia.

Sebelumya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri megungkap penyeludupan 1,2 juta pil ekstasi yang terungkap di Tangerang, Banten. Barang haram itu berasa dari Belanda.

Banyak para bandar narkoba yang telah ditangkap dan dijatuhi hukuman berdasar vonis pengadilan. Namun, para pesakitan itu tak kunjung jera, bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News