Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 – 18:14 WIB
Memang, lanjut Setyo, pansus diberikan wewenang untuk memanggil.
Namun, eksekusinya tidak diatur bagaimana polisi dalam menjemput paksa dalam kasus Miryam sebagai tahanan KPK.
"Aturan membawa ini yang tidak ada aturan juknisnya dari UU MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP itu jelas. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke projustisia. Kalau kami (tangkap paksa) ujungnya tahu. Pansus kami tidak tahu ujungnya," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)