Mabes Polri Pastikan, Tiga Bos KPK Belum Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan pengacara Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari unsur pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto.
Pria yang akrab disapa BW itu terjerat kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersangka BW (Bambang Widjojanto)," kata Ronny saat dihubungi, Senin (2/2).
Selain Bambang, tiga pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain sudah dilaporkan ke Bareskrim. Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri, kata Ronny, sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang menjerat Samad. Meski telah ada sprindik, Samad belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor AS (Abraham Samad) masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikannya sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan sprindik kasus Samad terkait kasus yang dilaporkan oleh KPK Watch. "Berkaitan dengan tulisan di Kompasiana 'Rumah Kaca'," ucapnya.