Mabes Polri Periksa Ariel-Luna-Tari
Kamis, 10 Juni 2010 – 01:39 WIB
Selain memeriksa tiga artis papan atas itu, Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada Ditserse seluruh Polda se-Indonesia untuk menghentikan peredaran video mesum itu. "Akan dilakukan penindakan hukum," ujarnya tanpa merinci lebih detail lagi.
Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.
Sayangnya, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Sedangkan dalam pasal 21, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu.