Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam. Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang melarang penggunaan jenis senpi berpeluru tajam, maka Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 tidak berlaku lagi. "Yang sudah telanjur menggunakan senjata api dengan peluru tajam sesuai ketentuan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, maka secara otomatis dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata api yang berpeluru tajam harus ditarik," ujar Edward Aritonang dalam jumpa pers bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (9/7).
Edward mengatakan, jika ada daerah yang beralasan bahwa senpi berpeluru tajam itu sudah tidak bisa digunakan lagi, maka tetap harus diserahkan ke kepolisian. Dijelaskan Edward, jika senpi sudah tak bisa digunakan, maka ada mekanisme pemusnahan yang dilakukan oleh kepolisian. Mengenai kapan akan dilakukan penarikan, Edward mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mendagri Gamawan Fauzi. "Tapi secepatnya," ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, hingga saat ini belum ada gubernur, bupati/walikota yang mengajukan permohonan penggunaan senpi bagi Satpol PP, menyusul terbitnya Permendagri 26/2010. Bagi kepala daerah yang ingin mengajukan izin penggunaan, lanjutnya, harus mencantumkan jenis senpi yang akan digunakan, siapa distributor atau pemasoknya, dan berapa jumlah Satpol PP di daerahnya.
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB - Kesehatan
Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:02 WIB - Lingkungan
Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Jabar Terkini
1 Bulan Melayani Warga Bogor, Angkot Listrik Bakal Dievaluasi
Minggu, 05 Mei 2024 – 14:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB