Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam. Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang melarang penggunaan jenis senpi berpeluru tajam, maka Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 tidak berlaku lagi. "Yang sudah telanjur menggunakan senjata api dengan peluru tajam sesuai ketentuan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, maka secara otomatis dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata api yang berpeluru tajam harus ditarik," ujar Edward Aritonang dalam jumpa pers bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (9/7).
Edward mengatakan, jika ada daerah yang beralasan bahwa senpi berpeluru tajam itu sudah tidak bisa digunakan lagi, maka tetap harus diserahkan ke kepolisian. Dijelaskan Edward, jika senpi sudah tak bisa digunakan, maka ada mekanisme pemusnahan yang dilakukan oleh kepolisian. Mengenai kapan akan dilakukan penarikan, Edward mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mendagri Gamawan Fauzi. "Tapi secepatnya," ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, hingga saat ini belum ada gubernur, bupati/walikota yang mengajukan permohonan penggunaan senpi bagi Satpol PP, menyusul terbitnya Permendagri 26/2010. Bagi kepala daerah yang ingin mengajukan izin penggunaan, lanjutnya, harus mencantumkan jenis senpi yang akan digunakan, siapa distributor atau pemasoknya, dan berapa jumlah Satpol PP di daerahnya.
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB - Sosial
Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
Jumat, 15 November 2024 – 00:49 WIB - Humaniora
Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
Jumat, 15 November 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
Jumat, 15 November 2024 – 00:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
Kamis, 14 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: STY Minta Skuadnya Tampilkan Permainan yang Tak Akan Disesali
Kamis, 14 November 2024 – 22:38 WIB - Sepak Bola
Soal Kans Timnas Indonesia Menang Melawan Jepang, Jay Idzes Jujur Bilang Begini
Kamis, 14 November 2024 – 22:16 WIB - Kriminal
Lihat, Tersangka Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Langsung Ditahan Pakai Baju Oranye
Kamis, 14 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
Kamis, 14 November 2024 – 22:54 WIB