Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
Kamis, 03 September 2009 – 17:20 WIB
Disebutkannya, upaya Polisi dalam menyikat perjudian di Batam dilakukan dengan menjerat para pelakunya untuk dibawa ke meja hijau. Menurut Kapolri, kasus perjudian di Batam yang menonjol dan tengah ditangani polisi adalah terungkapnya tindak pidana perjudian jenis permainan mesin elektronik di belakangan Hotel Formosa, Batam.
Kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor LP/08/III/2009/Reskrim tertanggal 14 Maret 2009. "Tersangkanya adalah Baharuddin Athi dan kawan-kawan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP," sebut Kapolri.