Mabes Polri Surati Menteri Jonan
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri nampaknya serius menanggapi sejumlah protes dari beberapa pihak yang menuding kemacetan saat liburan Natal tidak diantispasi dengan baik.
Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan dirinya sudah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, untuk koordinasi terkait pelarangan operasi kendaraan bermuatan berat. Menteri Jonan juga sudah membalas surat itu.
"Kami sudah terima balasan surat dari Kemenhub. Jadi tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016 truk tidak boleh beroperasi. Ini untuk antisipasi arus mudik dan balik liburan tahun baru," kata Condro, Minggu, (27/12)
Seluruh jajaran kepolisian seperti Polda Metro Jaya dan Polda Jabar sudah diberi instruksi agar segera menyosialisasikan aturan ini kepada sopir dan pengusaha kendaraan muatan berat agar tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Selain itu, ujar dia, aturan ini juga sudah dia sampaikan ke publicklewat media massa.
Jadi, jika masih ada kendaraan alat berat yang masih beroperasi di tol, maka pihak kepolisian tidak segan-segan menindaki truk tersebut.
"Kecuali truk Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako, dan pengantar surat," kata dia. "Selain itu, semua akan ditindak," sambungnya. (Mg4/jpnn)