Mabes Tak Perintahkan Polisi Sujud Syukur Sikapi Putusan Prapderadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie menilai aksi sujud syukur yang dilakukan personel kepolisian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengar putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) merupakan bentuk ungkapan kegembiraan. Ronny menyebut tindakan personel kepolisian itu merupakan aksi spontan.
"Mereka seperti memendam perasaan yang teraniaya selama beberapa hari bahkan lebih dari sebulan sejak ada penetapan bapak Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Ronny dalam diskusi "Kriminalisasi No... Justice For All, Yes" di Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (17/2).
Ronny menambahkan, para personel kepolisian itu yakin bahwa Budi Gunawan tidak bersalah sebagaimana sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, setelah mengetahui penetapan tersangka terhadap BG tidak sah maka mereka langsung melakukan sujud syukur.
"Mereka ingat bahwa hal itu bukanlah semata-mata ikhtiar manusia, tapi anugerah Yang Maha Kuasa untuk perjuangan menuntut keadilan," ujar Ronny.
Ronny menuturkan, sujud syukur juga bukanlah aksi yang mengganggu orang lain. Namun, ia memastikan tidak ada perintah kepada personel kepolisian untuk melakukan sujud syukur. "Itu sikap spontanitas mereka, tidak perlu diperintah," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri menjadi tersangka dalam posisinya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.(gil/jpnn)