Mabuk, Botol Dimasukkan ke Vagina Korban
Kamis, 25 Maret 2010 – 07:48 WIB
Sesuai laporan korban kepada penyidik, diungkapkan kalau pelaku yang serumah dengannya selalu pulang dalam pengaruhi miras alias mabuk berat. Karena pelaku dikuasai miras, korban pun tak berdaya melawan.
Tak sanggup lagi menahan rasa sakit pada kemaluannya lantaran disumpel dengan botol miras, korban pun akhirnya memutuskan untuk mempolisikan pelaku. Kasus yang tak lazim ini dibenarkan oleh Kapolresta AKPB Drs Johanes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Junov Siregar, SIK. Dari laporan yang diterima pada Senin lalu (22/3), pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiyaan.