Mabuk Miras Cap Tikus, Pukul Kepala Ibu Teman Dengan Balok
Kamis, 14 Juli 2016 – 14:08 WIB
“Hingga saat ini korban masih diopname di RSUD Sele Be Solu, semaentara itu pelaku telah kita amankan didalam sel tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” jelas Okoka dikutip dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).
Dia menambahkan, OF akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penyaniayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (des/fab)