Mabuk Saat Menyetir Mobil Hingga Senggol Pikap, RP Malah Tidak Terima, Ya Ampun
Selasa, 30 Maret 2021 – 15:30 WIB
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News