Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Rabu, 16 November 2011 – 04:24 WIB
"Saat itu terdakwa ditangkap masih dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba. Ternyata setelah dicek di dalam tas terdakwa, ditemukan sabu di dalam kotak besi sebanyak 0,09 gram. Saat itu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa yang mengatakan barang tersebut bukan miliknya. "Sabu itu bukan milik saya pak," ujarnya kepada hakim.
Setelah ditemukan barang bukti, terdakwa langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terdakwapun pasrah dibawa saat itu," terang Ujang.(cr12/jpnn)