Madrasah Bogor Menjerit
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:13 WIB
Wakil Walikota Bogor Achmad Ru'yat menuturkan, pendidikan madrasah tak akan luput dari perhatian pemerintah. Apalagi, telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah. Dimana, hal itu dimaksudkan untuk menyetarakan pendidikan madrasah dengan sekolah umum.
“Kami ingin agar tidak ada perbedaan antara pendidikan sekolah biasa dengan pendidikan berbasis agama. Karena, keduanya sangat penting dan harus berjalanan beriringan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H Matnur menjelaskan, selama ini untuk guru non PNS di madrasah mendapat bantuan hibah dari Pemda. Jumlahnya sekitar Rp450 ribu per tahun tiap orang. Jika bantuan itu ditiadakan, tentunya seluruh pihak pengelola madrasah akan menjerit.