Mafia Bisa Merampas Lahan Kapan Saja, Ini Modus Paling Cangih, Waspada!
Alumnus Akpol 1996 menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah sertifikat asli yang diterbitkan tiga tahun yang lalu dan tidak diberikan kepada pemilik tahan yang sah.
Temuan itu didapatkan dari hasil pengeledahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7).
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki.
Dia mengungkapkan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktek sindikat mafia tanah tersebut.
Bahkan korban tidak menyadari jika tanahnya sudah diam-diam diambil alih.
"Jadi, artinya dari sisi korban ini dari pemerintah dari pengusaha dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kami semua, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," ucap Hengki. (mcr18/jpnn)