Mafia KTP Palsu, Satu KTP Seharga Rp 50 Ribu
Pelaku juga Palsukan Akte dan Sertifikatjpnn.com - KUPANG – Jasa pembuatan KTP yang ditawarkan oleh Hendy Kurnia Yuda (38), terbilang murah, namun praktis. Sebuah KTP hanya seharga Rp 50 ribu. Langsung jadi.
Aparat Polres Kupang Kota, Selasa (5/1) sekira pukul 18.00 Wita menangkap Hendy di tempat usaha rentalnya di jalan Cak Doko, RT 26/ RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Saat digerebek, ternyata Hendy tak hanya memalsukan KTP, juga akte kelahiran dan sertifikat.
Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto kepada Timor Express (Grup JPNN.com), Kamis (7/1) kemarin mengaku saat dilakukan penggerebekan di tempat usaha rental komputer milik Hendy Kurnia Yuda, selain ditemukan KTP palsu, juga ditemukan barang bukti lain seperti akte kelahiran serta sejumlah sertifikat dan surat berharga lainnya yang dipalsukan.
Mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu menduga Hendy Kurnia Yuda menerima pembuatan ijazah serta surat berharga lainnya. Dikatakan, saat ini, pihaknya fokus menginterogasi pembuat KTP palsu, Hendy Kurnia Yuda dan Abdul Azis sebagai pemilik KTP palsu.
“Komputer juga akan kita periksa untuk mengetahui berapa banyak orang yang menggunakan jasa Hendy untuk membuat KTP, akte, sertifikat serta surat berharga lainnya. Para pengguna jasa Hendy Kurnia Yuda juga akan kita lidik semuanya," sebut Didik.
Menurut dia, diduga kuat selama ini Hendy Kurnia Yuda yang mengurus KTP untuk para TKI yang akan mencari kerja di luar daerah. "Kita masih kejar para pengguna jasa. Untuk membuat KTP, Hendy Kurnia Yuda dibayar Rp 50 ribu. Untuk kasus ini, kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pengguna jasa yang sudah dilayani Hendy Kurnia Yuda mencapai ratusan orang karena ia sudah melakukan praktek pemalsuan itu sejak tahun 2013. Terkait pengguna jasa apakah dari luar kota, Didik menegaskan pihaknya masih mendalaminya. Saat ini, Hendy Kurnia Yuda dan Abdul Azis statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara.(gat/sam/fri/jpnn)