Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Aceh Ini Buat Aksi Tunggal Tolak Aturan Sertifikat Perkawinan

Jumat, 22 November 2019 – 22:51 WIB
Mahasiswa Aceh Ini Buat Aksi Tunggal Tolak Aturan Sertifikat Perkawinan - JPNN.COM
Mahasiswa gelar aksi tunggal tolak rencana aturan sertifikat perkawinan. Foto: Antara/HO-Aspri

jpnn.com, MEULABOH - Seorang mahasiswa di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi tunggal sambil menutup mulut dan matanya menggunakan kaca mata untuk menolak aturan baru dari pemerintah, yang mewajibkan pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikat perkawinan.

Tidak hanya itu, dalam aksi yang dilakukan seorang diri di atas pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Barat tersebut, dia juga turut mengusung sejumlah tulisan yang mengkritik kebijakan pemerintah dan berharap pemerintah memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

“Aksi yang saya lakukan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada pemerintah bahwa ada hal yang lebih penting daripada sertifikat nikah,” kata mahasiswa yang mengaku bernama Mahar di Meulaboh.

Menurutnya, pemberlakuan aturan sertifikat  perkawinan untuk pasangan yang akan berumah tangga dinilai tidak tepat. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan ajaran agama Islam.

Karena, kata dia, siap tidaknya seseorang memutuskan untuk menikah, maka hal tersebut adalah keputusan setiap individu dan bukan ditentukan oleh negara.

Dia juga menyoroti persoalan wacana tentang isu jabatan presiden dan wakil presiden akan dijabat selama tiga periode, meski pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).

"Pemerintah seharusnya saat ini harus lebih fokus terhadap pembangunan ekonomi rakyat," tambahnya.

Dia berharap pemerintah lebih mementingkan hak dan kebutuhan rakyat dan tidak mengutamakan masa jabatan dan privasi warga negara yang hendak berumah tangga dengan mengatur aturan sertifikat perkawinan. (antara/jpnn)

Privasi warga negara yang hendak berumah tangga dilanggar pemerintah dengan aturan sertifikat perkawinan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News