Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

Sabtu, 16 November 2019 – 12:06 WIB
Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin - JPNN.COM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan upaya pemerintah yang mewacanakan untuk memunculkan sertifikat perkawinan.

Hanya saja, Taufan berharap sertifikat perkawinan tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.

"Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka," kata Taufan ditemui setelah menghadiri diskusi dengan tema "Meneguhkan Toleransi Merawat Kebhinekaan Indonesia" di Jakarta Pusat.

Taufan berharap, biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.

"Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu (pembuatan sertifikat pernikahan), itu disepakati secara bersama," ucap dia.

Selain itu, kata dia, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Taufan menekankan kepada edukasi tentang pernikahan dari upaya memunculkan sertifikat tersebut.

"Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu," tutur dia.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana tentang sertifikat perkawinan. Muhadjir lantas menjelaskan manfaat dari penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Usul untuk pembuatan sertifikat perkawinan dilontarkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News