Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun

Senin, 03 Mei 2021 – 20:00 WIB
Mahasiswa Bernama Rio Tega Mematahkan Tulang Pangkal Lidah Kekasihnya, Ya Ampun - JPNN.COM
Rio Prasetya Nanda, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Rio Prasetya Nanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Linda Novita Sari.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Rio yang masih berstatus mahasiswa itu.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5).

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.

Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda divonis 14 tahun penjara karena secara sadis membunuh kekasihnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close