Mahasiswa Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Komisi V DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pemerhati Korupsi (KAMPAK) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3). Kedatangan mereka untuk menegaskan komitmen komisi antirasuah terkait penuntasan kasus suap proyek infrastruktur jalan di Werinama-Laimu, Maluku, yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Kasus tersebut membuat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi sanksi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Koordinator Aksi KAMPAK M Zulsaddam menyatakan, kasus tersebut seharusnya tak hanya berakhir di Damayanti.
Menurut Zulsaddam, kasus suap proyek infrastruktur jalan di Maluku juga terkait sejumlah anggota Komisi V lain, seperti yang dibenarkan Damayanti. Damayanti bahkan meminta KPK memproses anggota Komisi V DPR lainnya, lantaran proses pengajuan anggaran dibahas seluruh anggota.
Zulsaddam khawatir penghentian pengusutan perkara justru membuat proses pemilihan legislatif menjadi tidak sehat.
“Ada beberapa anggota Komisi V yang diduga terkait kasus Damayanti coba nyalon lagi. Di Jambi, ada H Bakri, yang namanya juga dikaitkan dengan kasus Damayanti,” kata Zulsaddam.
H Bakri merupakan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN). H Bakri juga Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Jambi.
Zulsaddam berharap KPK memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama warga Jambi, ihwal keterlibatan H Bakri dalam kasus suap proyek infrastruktur jalan, seperti yang disangkakan Damayanti.