Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB), BEM Institut Pertanian Bogor (IPB), menggelar demonstrasi menolak Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (7/7) siang.
Iluni menyatakan pembentukan angket yang diinisiasi Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani dapat menghambat proses hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sedang berjalan.
Ketua Umum Iluny Arief Budhy Hardono mengatakan, selain penggunaan dasar hukum dan proses penetapannya yang kontroversi pengguliran hak angket di saat proses hukum pemeriksaan kasus korupsi ee-KTP sedang berlangsung juga bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice.
“Dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK,” kata Arief di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).
Iluni menolak tegas intervensi pada proses penegakan hukum yang tengah berjalan baik dari pemerintah, DPR, atau partai politik. Massa menolak semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi meliputi dan tidak terbatas pada hak angket dan revisi UU KPK.
Mendesak KPK menuntaskan proses hukum kasus korupsi e-KTP dengan menetapkan semua pelaku sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa sebagai tersangka dengan segera.
Iluni juga mendesak KPK segera menuntaskan proses hukjum kasus-kasus korupsi besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, Petral, TPPI, pajak batu bara, Pelindo II, reklamasi teluk Jakarta, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan lainnya.
Mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam melawan upaya pelemahan dan menjadi yang terdepan dalam agenda penekan hukum pemberantasan korupsi.