Mahasiswa Edan, Balita Dicabuli Hingga Menangis dan Anunya Berdarah
"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain, tidak lama kemudian pelaku datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," beber Nandar.
Korban kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya. Merasa tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ujar Ipda Feby Mufti Ali selaku Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," pungkas dia. (cuy/jpnn)