Mahasiswa jadi Kurir Sabu-Sabu Satu Kilogram
Tersangka ZH sebelumnya sudah melakukan perjalanan di Kota Kendari pada Tahun Baru 2023 untuk orientasi lokasi pengiriman barang itu.
Setelah orientasi, tersangka ZH diperintahkan oleh bandar di atasnya untuk kembali ke Aceh. Kemudian pada Jumat (3/2) tersangka mengaku diperintahkan oleh bandar untuk menuju ke Kota Kendari membawa barang haram tersebut.
Tersangka membawa barang haram itu dengan cara memasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.
Dijelaskan, tersangka terbang melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari atau Bandara Haluoleo.
"Sesampainya di Bandara Haluoleo bagasi tersebut baru diambil kemudian kami mengamankan. Barang bukti yang berhasil kami sita, yaitu 1.028,2 gram. Ini sudah kami cek di laboratorium dan hasilnya adalah positif, yaitu sabu-sabu," jelas dia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bambang menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak pengelola bandara terkait kasus tersebut.
Apalagi, menurut dia lolosnya narkotika bukan kali pertama terjadi yang terjadi melalui jalur udara, guna melindungi generasi bangsa di wilayah Hukum Polda Sultra.