Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sdk)
BOGOR-Mahasiswa dan pegawai kantoran, menjadi target pelaku peredaran narkoba. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang petugas keamanan