Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahasiswa Mengajar Digaji Besar, Guru Honorer Hanya Rp 400 Ribu, Ketua GTKHNK35+: Tolong Pak Jokowi..

Sabtu, 20 Februari 2021 – 14:31 WIB
Mahasiswa Mengajar Digaji Besar, Guru Honorer Hanya Rp 400 Ribu, Ketua GTKHNK35+: Tolong Pak Jokowi.. - JPNN.COM
Para pengurus forum GTKHNK35+ saat melakukan audiensi dengan Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merekrut belasan ribu mahasiswa untuk menjadi guru dalam program kampus mengajar menghebohkan kalangan guru honorer.

Terutama di kalangan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas. Bagi mahasiswa yang ikut program ini, bisa mendapatkan bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp 2,4 juta.

"Nantinya, para mahasiswa tersebut akan mengajari siswa jenjang sekolah dasar di lingkungan mereka masing-masing. Terutama, pada SD yang terakreditasi C hingga yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)," ujar Sigid Purwo Nugroho, ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).

Menurut Sigid, program ini sebenarnya sangat baik untuk memudahkan dan meningkatkan mutu para calon guru dalam seleksi CPNS ke depan.

Namun ,tentunya program tersebut belum pantas direalisasikan saat ini hingga beberapa tahun mendatang. 

Sebab, gaji guru dan tenaga kependidikan honorer saja banyak yang Rp 400 ribu ke bawah. Itu pun masih dipersulit dalam rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di sekolah negeri semua jenjang selama 5 tahun bahkan 10 tahun ke atas.

"Kemendikbud seharusnya memberi solusi serta jalan tengah terbaik terhadap aspirasi GTKHNK 35 . Bukan memaksakan regulasi karena memiliki power," kritik Sigid.

Dia menambahkan, Komisi X DPR RI sendiri sepakat dan mendorong Kemendikbud untuk segera mengafirmasi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori khususnya usia 35 tahun ke atas.

GTKHNK35+ menilai kebijakan Kemendikbud merekrut mahasiswa dalam kampus mengajar dan memberikan mahasiswa gaji besar tidak mengedepankan asas keadilan pada guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News