Mahasiswa Minta KPK tetap Eksis
Rabu, 06 Mei 2009 – 17:14 WIB
BEM-SI mencemaskan, momentum ini digunakan untuk membangkitkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi KPK dan dilakukan pengurangan kewenangan KPK terutama dalam hal penuntutan dan penyidikan lalu dipindahkan sepenuhnya ke kejaksaan, imbuhnya.
"Hal ini sangat dimungkinkan karena saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Tipikor dan RUU Pengadilan Tipikor. Disisi lain KPK juga tengah menangani beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara," tegasnya.
Karena itu, BEM-SI mendesak agar KPK tetap dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut di atas dan meminta institusi penegak hukum memproses kasus Antasari Azhar bisa berjalan secara objektif dan mengantisipasi segala bentuk politisir hingga melemahkan KPK, ujar Wahyu Suranto, yang juga didampingi beberapa pengurus BEM-SI. (fas/jpnn)