Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Mahasiswa Universitas Wijayakusuma (Unwiku) 2024 Alan Ardhian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024.
Keputusan itu membuat pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
"Tentu ini merupakan hal yang diinginkan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar tidak ada oknum yang menggunakan “background”-nya untuk melakukan kampanye maupun terlibat dalam politik praktis," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Namun, kata Alan, dalam implementasinya, ini tidak akan menjadi efek jera atau mampu untuk mengurangi potensi kecurangan dalam pilkada.
Dia menyebut minimnya pengawasan partisipatif serta banyaknya aturan yang di-anomalikan maka menjadikan hal ini tidak menjadikan efek jera bagi pejabat negara, TNI maupun Polri.
"Berkaca dengan pemilu yang telah berlalu, banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun ASN hingga Polri, tetapi tidak diberikannya sanksi yang jera sehingga hal ini akan kembali terulang dalam pilkada kali ini," ujar dia.
Dia lantas menyinggung soal masifnya upaya pengerahan kepala desa maupun pejabat lainnya dalam pilkada, hal itu, ujarnya, merupakan upaya kecurangan pemilu yang mengakar.