Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram
Sabtu, 26 Juni 2021 – 00:29 WIB
"Total barang bukti yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: