Mahasiswa Tuntut Transparansi, Kena Sanksi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 10:48 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyatakan sanksi yang dijatuhkan kepada empat orang anggota LAM&PK tersebut, bukan sebagai bentuk penyumbatan demokrasi. Dijelaskan, selebaran yang mereka sebarkan saat demo, terkesan menuding pemimpin Unand memperkaya diri. "Itulah yang menjadi malasah. Ini kan bisa diindikasikan pencemaran nama baik. Meremehkan dan menuduh tanpa alasan ini menyalahi tata tertib kampus. Kalau memang ada yang dirasa tidak beres, kan bisa didiskusikan," ungkap Elwi.
Terhadap sanksi itu, kata Elwi, mahasiswa bisa menggunakan hak bandingnya. Namun, tetap keputusan tertinggi ada di tangan rektor. Jika rektor mau mengabulkan permintaan banding, maka sanksi dari komdis bisa tidak berlaku. "Tapi kalau banding ditolak, maka semester ini (semester ganjil) mereka akan mendapat sanksi tersebut secara langsung," jelasnya.